Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 April 2026

Ditagih 768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Mengamuk di Kantor Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Beberapa waktu yang lalu, ramai di media massa mengenai pasutri pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan yang dikenai pajak tahun 2020 sebesar 768 juta termasuk denda, meski mereka mengklaim telah melunasi pajak tahun 2021-2025. Kasus ini memicu protes karena otoritas dianggap tidak transparan dan pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan skala usaha mereka.

Yuk, kita ulas apa yang sebenarnya terjadi!

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assesment, yaitu sistem yang meletakkan wewenang untuk melaporkan kewajiban penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak pada Wajib Pajak (WP) itu sendiri. Ini adalah sistem yang banyak dipakai oleh negara-negara maju yang tergabung dalam OECD seperti Jepang, Inggris, Kanada, USA, hingga Australia. Bedanya, negara maju tersebut memiliki basis data yang kuat, sehingga WP dapat dengan mudah memilih data yang ingin dilaporkan. Sedangkan, pengisian data di Indonesia masih harus dilakukan secara manual.

Namun, setelah adanya Coretax, data-data WP sudah ter-prepopulated. Perlukah WP khawatir? Tidak juga. Sepanjang penghasilan WP masih dibawah PTKP atau telah dipotong pajak yang sesuai. Kekhawatiran akan timbul apabila WP selama ini melakukan “shadow economy”, yaitu tidak pernah melaporkan penghasilan atau aktivitas usahanya.

Lalu, kenapa masih ada kurang bayar walaupun sudah dipotong pajaknya? Hal itu karena pemotong pajak masih memotong dengan tarif PPh lapisan pertama (tarif 5%), sedangkan ketika digabungkan dengan penghasilan lainnya, sebagian Penghasilan Kena Pajak-nya jadi menyentuh lapisan berikutnya (misal tarif 15%).

Dengan adanya sistem self-assesment, semua data yang dilaporkan WP akan diterima oleh DJP. Terdapat 4 fase yang akan dilalui oleh WP sebelum sampai ke fase pemblokiran atau penyitaan, seperti yang dialami pasutri di Labuhanbatu Selatan tersebut.

  1. Fase Pendaftaran

Ini adalah fase administratif. Apabila penghasilan WP lebih dari 4,8 milyar, WP wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah kewajiban memiliki NPWP terpenuhi, maka setelah memiliki penghasilan, WP tersebut memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.

  1. Fase Pengawasan

Data perpajakan yang telah masuk ke sistem DJP akan diuji. Pengujian ini sifatnya persuasif. Biasanya dilakukan dengan cara ekualisasi (disandingkan) dengan data lain seperti harta, utang, data pembelian, dan biaya. Kewajiban perpajakan yang diuji adalah kewajiban perpajakan 5 tahun terakhir. Seringkali WP dibuat kaget karena mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari DJP untuk kewajiban pajak 5 tahun yang lalu. Namun, apabila WP memiliki semua dokumen terkait dan tidak menyembunyikannya, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Pada kasus pasutri tersebut, kemungkinan SP2DK yang diterbitkan oleh kantor pajak tidak diterima (karena kendala di pengiriman surat) atau SP2DK telah diterima tetapi pasutri tersebut tidak memberikan tanggapan.

  1. Fase Pemeriksaan

Fase ini bukan lagi persuasif, tetapi sudah merupakan fase penegasan. Fase ini merupakan penegakan hukum lewat proses pemeriksaan. Disinilah self-assesment benar-benar diuji. Pada kasus pasutri tersebut, kemungkinan mereka tidak memungut PPN atau tidak membayar pajak 5 tahun ke belakang. Pada fase ini, pasutri tersebut akan dikenakan sanksi dan denda yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila SKP telah terbit dan WP tidak juga melunasi utang pajaknya, maka hal ini akan berefek pada masuknya kasus pasutri tersebut ke fase selanjutnya, yaitu fase penagihan.

  1. Fase Penagihan

DJP akan melakukan penagihan untuk seluruh utang pajak yang telah ditetapkan. Penagihan dapat berupa penagihan pasif dan penagihan aktif. Dari surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan termasuk pemblokiran rekening seperti yang terjadi pada pasutri di Labuhanbatu Selatan. Setelah sampai pada fase penagihan ini, maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh WP adalah proses keberatan, banding, atau gugatan.

Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa sebaiknya pasutri tersebut menyimpan seluruh dokumen selama 5 tahun sebagai persiapan untuk menjawab pertanyaan atau menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP.