Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2026

Diskon, Rabat, dan Bonus Target: Mana yang Kena PPh Pasal 23?

Hero

Sumber: Magnific

Prinsipal bisa memberi banyak hal kepada distributornya. Ada diskon yang langsung tercantum dalam faktur, rabat yang dihitung di akhir periode, bonus karena target pembelian tercapai, pembayaran untuk pemajangan produk di toko, sampai kompensasi atas keterlambatan pengiriman. Semuanya memberi manfaat kepada pembeli, tetapi perlakuan pajaknya belum tentu sama. SE 24/PJ/2018 menyediakan pedoman untuk memilahnya.

Pembahasan berikut berfokus pada transaksi dalam negeri antara prinsipal dan distributor berbentuk badan, dengan asumsi tidak ada fasilitas pembebasan pemotongan maupun perlakuan pajak khusus.

Potongan Harga dalam Faktur Mengurangi Harga Jual

Diskon yang benar-benar merupakan potongan harga dan dicantumkan dalam faktur pajak mengurangi harga jual sebagai dasar penghitungan PPN. Pembeli membayar lebih sedikit atas barangnya, bukan menerima imbalan atas jasa atau kegiatan lain, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 maupun kewajiban menerbitkan faktur balik kepada penjual.

Persoalan baru muncul ketika pembayaran atau pengurangan tagihan diberikan belakangan dan disebut rabat. Istilah itu belum menjelaskan sifat transaksinya. Yang perlu diperiksa adalah apakah rabat tersebut benar-benar penyesuaian harga atau sebenarnya imbalan atas pencapaian target, jasa, maupun kondisi lain. Imbalan tertentu yang diatur SE 24/PJ/2018 tidak bisa begitu saja dicantumkan sebagai potongan harga yang mengurangi dasar pengenaan PPN.

Bonus Pencapaian Target Dapat Menjadi Penghargaan

Bonus yang diberikan karena distributor mencapai target pembelian atau penjualan pada dasarnya termasuk penghargaan. Bentuknya bisa uang, barang, atau pengurangan kewajiban pembayaran kepada prinsipal. Untuk penerima berbentuk Wajib Pajak badan dalam negeri, penghargaan itu dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, bukan 2% seperti imbalan jasa.

Sisi PPN-nya bergantung pada bentuk pemberiannya. Penghargaan berupa uang atau pengurangan kewajiban tidak menimbulkan PPN atas pemberian itu. Penghargaan berupa Barang Kena Pajak yang diserahkan PKP lain ceritanya, dengan nilai mengacu pada kesepakatan atau harga pasar bila nilai kesepakatannya tidak diketahui. Penghitungannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku; untuk penyerahan barang nonmewah yang mengikuti PMK 131 Tahun 2024, misalnya, PPN dihitung dengan tarif 12% atas dasar pengenaan berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga nilai transaksi tidak selalu sama dengan angka yang tercantum di faktur.

Imbalan Jasa Tidak Cukup Ditentukan dari Namanya

Imbalan atas jasa manajemen kepada distributor berbentuk badan dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto di luar PPN. Menuliskan kata jasa di nota kredit tidak cukup untuk sampai ke perlakuan itu. SE 24/PJ/2018 mensyaratkan adanya aktivitas jasa dalam kontrak kerja sama, disertai pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahannya, jadi penagihan bukan satu-satunya penentu.

Kalau distributor menyerahkan Jasa Kena Pajak dan berstatus PKP, dia memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada prinsipal. Arah fakturnya berlawanan dengan transaksi pembelian barang, karena di sini distributor yang menjadi penyedia jasa.

Sewa Ruang dan Sewa Peralatan Jangan Disamakan

Pembayaran untuk fasilitas pemajangan produk perlu diperinci lebih jauh. Kalau yang disewa berupa rak atau peralatan, penghasilannya dapat termasuk sewa harta selain tanah dan bangunan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto di luar PPN.

Persewaan ruang yang merupakan bagian dari tanah atau bangunan berada di jalur berbeda. Penghasilan itu mengikuti PPh final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan berdasarkan PP 34 Tahun 2017. Istilah biaya display di dokumen internal tidak menentukan apa pun sampai fasilitas yang benar-benar disediakan diperiksa.

Kompensasi Tidak Dipotong, tetapi Tetap Dilaporkan

Kompensasi dalam SE 24/PJ/2018 mencakup perlindungan harga, penalti keterlambatan pengiriman, dan penggantian atas program penjualan tertentu yang diperintahkan penjual. Untuk penerima dalam negeri, pembayaran ini tidak dipotong PPh Pasal 21 maupun Pasal 23, tetapi tetap dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Perlakuan PPN-nya kembali bergantung pada bentuknya. Uang atau pengurangan kewajiban tidak dikenai PPN atas pemberiannya, sementara kompensasi berupa Barang Kena Pajak dapat menimbulkan PPN atas penyerahan oleh PKP. Tidak dipotong PPh bukan berarti bukan penghasilan, dan bukan jaminan tidak ada PPN.

Perjelas Jenis Imbalan Sejak Menyusun Kontrak

Karena perlakuannya berbeda-beda, memasukkan seluruh pembayaran kepada distributor ke satu pos bernama rabat menyimpan risiko yang baru terasa saat pemeriksaan. Bonus, jasa, sewa, dan kompensasi punya pengujiannya masing-masing.

Sebelum kerja sama berjalan, rinci tujuan pembayaran, syarat pemberiannya, kegiatan atau fasilitas yang disediakan, serta dokumen pendukungnya. Cocokkan juga kontrak dengan penagihan, nota kredit, pencatatan penghasilan, dan pelaksanaan transaksi yang sebenarnya, supaya bagian keuangan tidak menebak perlakuan pajak dari nama akun.