Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 June 2026

Dimana Tempat Konsumsi yang Tepat sehubungan PPN atas Jasa Lintas Batas dan Barang Tidak Berwujud?

Hero

Sumber: Magnific

Dalam perdagangan internasional, salah satu isu penting dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah menentukan di mana PPN harus dipungut, terutama pada jasa dan barang tidak berwujud yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Isu ini menjadi semakin relevan seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, transaksi lintas batas, dan model bisnis multinasional yang semakin kompleks.

Secara internasional, pendekatan yang paling banyak digunakan adalah prinsip tujuan (destination principle). Berdasarkan prinsip ini, PPN dikenakan di negara tempat konsumsi terjadi, bukan di negara asal penyedia jasa. Prinsip tujuan ini diadopsi dalam OECD International/GST Guidelines/Europe Union’s VAT Directive. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengenaan PPN tidak mendistorsi aktivitas ekonomi lintas batas.

Sebagaimana dinyatakan oleh Ine Lejeune, Jeanine Daou-Azzi, dan Mark Powel:

“Aturan tempat penyerahan biasanya dirancang untuk mengatasi masalah tersebut dan memastikan bahwa PPN tidak dipungut secara mendistorsi aktivitas ekonomi.”

Namun, menentukan tempat konsumsi tidak selalu sederhana. Dalam praktiknya, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan, antara lain:

  1. Pendekatan Penggunaan Langsung (Direct Use Approach): PPN dialokasikan ke yurisdiksi tempat konsumen secara langsung menggunakan jasa atau barang tidak berwujud tersebut. Pendekatan ini dapat digunakan jika pihak yang benar-benar menggunakan jasa atau barang tidak berwujud tersebut dapat ditentukan dengan jelas. Namun, pendekatan ini sulit diterapkan jika pihak yang menggunakan jasa atau barang tidak berwujud tidak dapat diidentifikasi secara langsung. Selain itu, pendekatan ini tidak selalu layak jika penggunaan terjadi di lebih dari satu yurisdiksi.
  2. Pendekatan Penyerahan Langsung (Direct Delivery Approach): PPN dialokasikan berdasarkan lokasi tujuan penyerahan jasa atau barang tidak berwujud oleh penyedia. Pendekatan ini dapat digunakan jika lokasi penggunaan sama dengan lokasi tujuan penyerahan jasa atau barang tidak berwujud tersebut. Dengan kata lain, yurisdiksi tempat jasa diserahkan menjadi dasar penentuan tempat pengenaan PPN.
  3. Metode Pembebanan Kembali (Recharge Method): Pendekatan ini digunakan ketika jasa dimanfaatkan di lebih dari satu yurisdiksi, misalnya dalam struktur perusahaan multinasional dengan fungsi-fungsi yang tersentralisasi.

Ketentuan dalam Pasal 44 The European Union VAT Directive juga memberikan gambaran tentang bagaimana tempat penyerahan jasa ditentukan. Dalam ketentuan ini, tempat penyerahan jasa pada prinsipnya adalah tempat di mana pihak yang menggunakan jasa tersebut mendirikan aktivitas bisnisnya. Jika jasa diserahkan ke tempat lain, maka tempat lain tersebut menjadi acuan pengenaan PPN. Jika tidak ada tempat yang memenuhi kriteria tersebut, maka tempat penyerahan jasa ditentukan berdasarkan alamat tetap pihak yang memanfaatkan jasa atau tempat di mana pihak tersebut biasanya berada.

Penerapan prinsip tujuan tidak hanya penting dari perspektif administrasi PPN, tetapi juga memengaruhi daya saing ekspor. Secara konseptual, Frenkel, Razin, dan Sadka menunjukkan bahwa prinsip tujuan dapat menjaga harga produk ekspor tetap kompetitif di pasar internasional. Di sisi lain, prinsip asal (origin principle) berpotensi membuat harga ekspor menjadi lebih tinggi, sehingga mengurangi permintaan.

Dari sini dapat dilihat bahwa pembahasan PPN tidak hanya berhenti pada tarif, faktur pajak, kredit pajak masukan, atau restitusi. Lebih jauh lagi, sistem PPN juga mencakup prinsip-prinsip fundamental yang menentukan bagaimana suatu transaksi diperlakukan, terutama dalam konteks lintas yurisdiksi.