Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 September 2026

Dibalik Angka Fantastis Akuisisi: Menelusuri Jejak Goodwill dan Jebakan Pajaknya

Hero

Sumber: Magnific

Dalam dunia bisnis, langkah akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain merupakan strategi umum untuk memperbesar skala usaha. Namun, di balik transaksi tersebut, ada prosedur akuntansi dan aturan perpajakan. Dua metode utama yang sering dibicarakan dalam transaksi ini adalah Metode Akuisisi (PSAK 103) dan Metode Penyatuan Kepentingan (PSAK 338). Metode akuisisi (PSAK 103) dan metode penyatuan kepentingan (PSAK 338) ketika terjadi akusisi suatu entitas terhadap entitas lainnya. PSAK 103 mengatur terkait metode akuisisi yang pada dasarnya menggunakan tiga nilai pada saat terjadi akusisi, yaitu nilai buku (book value), nilai pasar wajar (fair value) dan nilai akuisisi (acquisition cost).

Nilai buku menjadi tidak relevan, sehingga yang diperhitungkan adalah nilai pasar wajar dan nilai akuisisi. Selisih kedua nilai tersebut diistilahkan dengan goodwill. Jika goodwill berupa nilai positif, maka nilai goodwill tidak dilakukan amortisasi dalam beberapa tahun berikutnya, tetapi terus dilakukan review. Jika dinilai nilai goodwill terlalu besar, maka dilakukan impairment (penurunan nilai) yang berakibat munculnya loss on impairment (kerugian akibat penurunan nilai).

  1. Metode Akuisisi (PSAK 103): Ketika Nilai Pasar Menjadi Acuan

Dalam PSAK 103, pencatatan transaksi akuisisi tidak lagi menggunakan angka pencatatan lama atau nilai buku (book value). Angka tersebut dianggap sudah tidak relevan untuk menggambarkan nilai riil aset saat transaksi terjadi.

Sebagai gantinya, pencatatan berfokus pada dua angka utama:

  • Nilai pasar wajar (fair value): nilai riil aset dan kewajiban perusahaan yang dibeli berdasarkan kondisi pasar saat akuisisi.
  • Nilai akuisisi (acquisition cost): harga aktual yang dibayarkan oleh perusahaan pembeli.

Mengenal goodwill Ketika harga pembeli membayar lebih mahal dari nilai pasar wajar aset bersih perusahaan yang dibeli, selisih positif tersebut dinamakan goodwill. Goodwill mencerminkan nilai tak berwujud seperti reputasi merek, loyalitas pelanggan, atau keunggulan teknologi.

  • Tidak diamortisasi: dalam standar akuntansi modern, goodwill positif tidak dipotong secara rutin (diamortisasi) setiap tahun.
  • Uji penurunan nilai (impairment): goodwill diuji secara berkala. Jika di kemudian hari nilainya dinilai merosot, perusahaan harus mencatat kerugian penurunan nilai (loss on impairment).
  1. Beda Pendekatan: Metode Penyatuan Kepentingan (PSAK 338)

Berbeda dengan PSAK 103, Metode Penyatuan Kepentingan (sering digunakan untuk restrukturisasi entitas sepengendali) tidak memunculkan nilai pasar wajar maupun goodwill baru. Pada metode ini, laporan keuangan kedua entitas digabungkan menggunakan nilai buku yang sudah ada. Transaksi dianggap sebagai penggabungan kepemilikan modal, bukan pembelian jual-beli murni di pasar bebas.

  1. Implikasi Perpajakan yang Perlu Diwaspadai

Di mata hukum perpajakan Indonesia, perbedaan penggunaan metode ini memiliki konsekuensi langsung:

  • Penilaian revaluasi aset: secara umum, pajak mengharuskan pengalihan harta menggunakan harga pasar. Jika ada selisih keuntungan antara nilai buku aset lama dengan nilai pasar wajar, selisih tersebut dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
  • Status kerugian impairment: kerugian akibat penurunan nilai goodwill (loss on impairment) yang diakui dalam akuntansi komersial umumnya tidak boleh mengurangi penghasilan kena pajak (non-deductible expense) secara langsung dalam fiskal/SPT, kecuali memenuhi kriteria revaluasi atau ketentuan khusus perpajakan.
  • Fasilitas penggunaan nilai buku: pemerintah memberikan fasilitas penggunaan nilai buku untuk penggabungan atau peleburan usaha tertentu, namun wajib mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Akuisisi perusahaan bukan sekadar transaksi jual-beli, melainkan strategi bisnis yang memiliki dampak akuntansi dan perpajakan yang signifikan. Pilihan metode akuntansi PSAK 103 menggunakan nilai pasar wajar dan nilai akuisisi yang dapat memunculkan goodwill (serta risiko loss on impairment jika nilainya turun). Sebaliknya, PSAK 338 untuk entitas sepengendali tetap menggunakan nilai buku. Implikasi pajaknya adalah penggunaan nilai pasar berpotensi menimbulkan objek PPh atas selisih revaluasi aset, sementara kerugian penurunan nilai goodwill umumnya tidak bisa mengurangi pajak (non-deductible). Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas penggunaan nilai buku untuk menekan beban pajak, selama mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria resmi dari DJP.