Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 March 2025

Dengan Terbitnya PMK 11 Tahun 2025, PKP Harus Membuat Faktur Pajak Pengganti

Hero

Sumber: Google

Pada Tanggal 4 Februari 2025 lalu, pemerintah telah resmi menerbitkan PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Dengan terbitnya PMK 11 Tahun 2025 ini, pemerintah menyesuaikan formula atas DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan BKP/JKP yang bukan tergolong barang mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Sebelum diterbitkannya PMK 11 tahun 2025, tarif PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP Nilai Lain dan PPN dengan Besaran Tertentu berdasarkan PMK tersendiri naik menjadi 12% meski BKP/JKP tertentu yang dimaksud bukanlah tergolong barang mewah.

Dengan terbitnya PMK 11 Tahun 2025, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP Nilai Lain dan PPN dengan Besaran Tertentu berdasarkan PMK tersendiri harus membuat formula dengan DPP Nilai Lain sebesar 11/12.

Bagaimana dengan faktur pajak yang telah terbit dengan PPN 12%?
Pada Pasal 22 PMK 11 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa penerapan formula DPP Nilai Lain sebesar 11/12 ini dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. Ini berarti PKP yang terlanjur menerbitkan faktur pajak dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu yang tidak sesuai dengan PMK 11 Tahun 2025 harus melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Apabila PKP tidak melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti, maka PKP dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 Ayat (4) UU KUP.