Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 February 2025

Delisting: Arti dan Jenis

Hero

Sumber: google.com

Sebenarnya apa sih delisting itu? Istilah delisting yang terdengar cantik di telinga, ternyata memiliki arti yang tidak terlalu cantik di kenyataannya. Delisting adalah sebuah proses yang biasa ditemukan dalam dunia investasi saham.

Investasi saham adalah salah satu pilihan yang banyak diminati oleh para investor karena memberikan return yang tinggi, meskipun memiliki  risiko yang juga tinggi. Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham adalah terjadinya delisting terhadap saham tersebut. Delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten. Yuk, simak penjelasan mengenai apa itu delisting dan jenisnya.

Apa itu Delisting Saham?

Delisting saham merupakan sebuah proses penghapusan saham perusahaan dari daftar perdagangan di BEI. Penghapusan ini bisa terjadi karena keputusan perusahaan itu sendiri atau karena tindakan dari BEI. Perusahaan yang delisting akan dihapuskan atau dikeluarkan dari daftar perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Setelah perusahaan tersebut dihapus dari bursa, maka semua kewajiban sebagai saham go public akan ikut terhapus, termasuk kewajiban untuk menerbitkan laporan keuangan. Walaupun delisting sering dikaitkan dengan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, hal ini tidak selalu terjadi karena faktanya beberapa perusahaan memilih untuk melakukan delisting secara sukarela karena alasan tertentu. Alasan tertentu tersebut antara lain seperti perubahan strategi bisnis atau keputusan untuk beroperasi sebagai perusahaan tertutup.

Jenis Delisting Saham

Diatur dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor I-I yang mengatur tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, terdapat dua jenis delisting saham yang perlu dipahami oleh para investor, yaitu forced delisting dan voluntary delisting. Kedua jenis delisting ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut, yaitu perusahaan emiten itu sendiri atau BEI. Keduanya punya alasan masing-masing terkait dengan pengambilan keputusan untuk melakukan delisting.

Forced Delisting

Forced delisting/involuntarily delisting adalah permohonan delisting saham yang diajukan oleh bursa. Dengan force delisting/involuntary delisting ini maka pihak yang melakukan penghapusan pencatatan atas saham Perusahaan Tercatat tersebut adalah Bursa Efek. Hal ini dilakukan dengan segala pertimbangan bahwa Perusahaan Tercatat telah melanggar ketentuan peraturan mengenai pencatatan saham dan Perusahaan Tercatat telah melakukan Unusual Market Trading yang menyebabkan pergerakan pasar menjadi tidak adil dan tidak berjalan seperti biasanya. Permohonan delisting akibat adanya Unusual Market Trading ini dilakukan demi melindungi para investor dan kepentingan publik (pemegang saham minoritas atau minority shareholders). 

Kondisi lainnya adalah karena perusahaan mengalami penurunan kinerja yang signifikan dan tidak bisa lagi memenuhi standar pencatatan yang berlaku di pasar modal. Contohnya, perusahaan gagal memberikan laporan keuangan tepat waktu atau mengalami penurunan nilai yang drastis sehingga mempengaruhi kelayakan saham tersebut untuk terus diperdagangkan.

Voluntary Delisting 

Voluntary delisting adalah keputusan untuk menghapus saham perusahaan dari bursa secara sukarela oleh emiten karena alasan tertentu. Biasanya, emiten melakukan voluntary delisting  karena operasional perusahaan berhenti, melakukan merger, bangkrut, atau perusahaan ingin berubah menjadi perusahaan tertutup karena melihat potensi yang baik untuk perusahaannya. Untuk melakukan voluntary delisting ini, perusahaan tercatat harus mengajukan permohonan kepada BEI untuk keluar dari bursa. Emiten yang melakukan voluntary delisting nantinya wajib membeli kembali atau buyback sahamnya yang telah terdaftar di bursa.