Debit Kredit dalam Buku Besar Wajib Pajak
Sumber: Freepik
Fitur Buku Besar Wajib Pajak pada Coretax berisi daftar semua transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan Wajib Pajak. Buku besar Wajib Pajak dapat dilihat pada menu “Buku Besar”.
Halaman tersebut akan menampilkan kolom Tindakan, Tanggal Transaksi, Tanggal Posting, Jenis Pencatatan, Detail Jenis Pencatatan, Mata Uang, Jumlah Transaksi, Nilai Dalam Mata Uang, Nilai Sisa Dalam Mata Uang, Nilai Tukar, Nilai, Nilai Sisa, Nomor Dokumen Sumber, Kode Akun Pajak, Deskripsi KAP, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, Nomor Transaksi, Tanggal Jatuh Tempo pembayaran, Tanggal Utang Pajak Dapat Ditagih dan Masa Aktif Penagihan, Dibatalkan dan Nomor Objek Pajak.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Buku Besar dapat dilihat pada sisi Debit dan sisi Kredit. Sisi Debit mencatat transaksi terkait dengan kewajiban Wajib Pajak, seperti pelaporan SPT Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kurang bayar.
Sedangkan sisi Kredit menggambarkan hak yang dimiliki Wajib Pajak, seperti pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pembayaran deposit, pelaporan SPT Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar.
Sebagai contoh, Wajib Pajak melakukan setoran deposit sebesar Rp100 juta. Maka, angka penyetoran deposit tersebut akan muncul pada sisi Kredit sebesar Rp100 juta. Lalu, Wajib Pajak melaporkan SPT Kurang Bayar sebesar Rp5 juta. Maka, angka kurang bayar tersebut akan muncul pada sisi Debit sebesar Rp5 juta.