Data WP Berubah? Update yuk…

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Terkadang dalam perjalanan bisnis suatu perusahaan terdapat perubahan seperti perubahan struktur kepemilikan ataupun permodalan, perubahan jenis kegiatan usaha dan lain-lain. Selain itu terdapat juga perubahan data untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti perubahan identitas, perubahan sumber penghasilan dan lain-lain.
Merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per–04/PJ/2020 yang termasuk ke dalam perubahan data adalah sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- perubahan identitas Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
- perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- perubahan wakil Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk Wajib Pajak Badan
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- atau terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Untuk Instansi Pemerintah
- perubahan identitas Instansi Pemerintah;
- perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan;
- terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Permohonan Perubahan Data Secara Elektronik
Atas perubahan data tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan melakukan permohonan perubahan data baik secara elektronik ataupun tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Adapun Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik dilakukan melalui:
1. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak
Dengan cara mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak kemudian mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
2. Contact center dan/atau saluran tertentu lainnya
Dalam rangka proses pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. Permohonan perubahan data Wajib Pajak dinyatakan telah diterima oleh DJP, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Permohonan Perubahan Data Secara Langsung/Kantor Pos
Perubahan data selain dapat dilakukan secara elektronik, dapat juga dilakukan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Persetujuan KPP atas Permohonan Perubahan Data
Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan atau BPS disampaikan dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.