Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 April 2026

Data Ini Otomatis Muncul di Konsep SPT Tahunan PPh

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 8 Ayat (2) PER 3/PJ/2026 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menyiapkan data perpajakan berupa pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.

Apabila konsep SPT Tahunan telah dibuat, pada formulir Induk bagian Header, pilih Posting SPT untuk menampilkan semua data perpajakan Wajib Pajak seperti Harta, Utang, Daftar Anggota Keluarga, Bukti Potong PPh, Pembayaran, dan lainnya.

Untuk data perpajakan berupa pemotongan dan/atau pemungutan (bukti potong) dapat Wajib Pajak cek di Lampiran 1 Bagian E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Klik ikon Refresh untuk menampilkan bukti potong. Apabila terdapat bukti potong yang belum ada, maka Wajib Pajak bisa menambahkan secara manual dengan mengklik button Tambah.

Daftar Harta dapat dicek di Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Kategorinya terdiri atas Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi/Sekuritas, Harta Bergerak, Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan), dan Harta Lainnya. Klik ikon Refresh untuk menampilkan harta yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya. Wajib Pajak juga bisa menambahkan secara manual dengan mengklik button Tambah.

Daftar Utang dapat dicek di Lampiran 1 Bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Bagian ini wajib diisi apabila Wajib Pajak menjawab ‘Ya’ pada pertanyaan nomor 14b “Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?” di formulir Induk Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya. Klik ikon Refresh untuk menampilkan harta yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya. Wajib Pajak juga bisa menambahkan secara manual dengan mengklik button Tambah.