Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 June 2023

Data 89 Entitas Akan Terhubung dalam Coretax Administration System

Hero

Sumber:

JAKARTA – Terkait dengan progres implementasi Coretax Administration System (CTAS), Direktorat Jendral Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Entitas-entitas tersebut terdiri dari internal Kementerian Keuangan maupun eksternal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa data dan informasi dari para pihak adalah hal yang sangat diperlukan untuk menjalankan sistem coretax ini. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar semua data dan informasi ini dapat terkumpul dan terhubung dengan baik. Saat ini, coretax administration system sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kementerian Keuangan. Namun, untuk sistem di luar Kementerian Keuangan, masih dibutuhkan waktu untuk menghubungkannya.

Pengembangan coretax administration system sendiri sudah diamanatkan sejak tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Akan ada 21 proses bisnis yang akan diperbarui sehubungan dengan implementasi coretax administration system, antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.