Dasar Pengenaan Pajak dalam PPN

Sumber:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN merupakan istilah yang mengacu pada penggunaan nilai tertentu sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan besaran PPN yang harus dipungut. Nilai yang digunakan untuk DPP PPN terdiri dari beberapa jenis karena pungutan PPN dikenakan atas dua jenis kategori yang berbeda, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam Undang-Undang PPN disebutkan bahwa DPP adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pada umumnya, apabila yang diserahkan berupa BKP, maka yang menjadi DPP adalah harga jual barang. Sedangkan atas penyerahan jasa, yang menjadi DPP adalah penggantian.
Selain harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor, terdapat juga Nilai Lain yang dapat menjadi DPP PPN. Nilai lain tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang antara lain adalah:
No. |
Jenis Penyerahan |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
1. |
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP |
Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor |
2. |
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP |
Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor |
3. |
Penyerahan film cerita |
Perkiraan hasil rata-rata judul film |
4. |
Penyerahan produk hasil tembakau |
Harga jual eceran |
5. |
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan |
Harga pasar wajar |
6. |
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata |
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih |
7. |
Jasa pengiriman paket |
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih |
8. |
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang |
Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan |
9. |
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara |
Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli |
10. |
Penyerahan BKP melalui juru lelang |
Harga lelang |
11. |
Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan |
10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih |
Tanggal: 26 Juni 2024