Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 March 2025

Dasar Hukum Pendekatan Ex-Ante yang Diadopsi Indonesia

Hero

Sumber: Google

Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang biasanya disingkat dengan TP Documentation atau TP Doc, merupakan dokumentasi yang memuat informasi terkait transaksi yang dilakukan antar pihak afiliasi. Penyelenggaraan TP Doc bertujuan untuk memastikan bahwa harga transfer atas transaksi afiliasi yang ditetapkan Wajib Pajak telah memenuhi Arm’s Length Principle atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

 

Pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 jo. Pasal 4 PMK 172/2023 menyebutkan bahwa TP Doc, dalam hal ini Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan PKKU.

 

OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Paragraf 3.69;

“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.”

 

Pemerintah Indonesia melalui PMK Nomor 213/PMK.03/2016 jo. Pasal 4 PMK 172/2023 telah mengadopsi rekomendasi OECD TP Guidelines Paragraf 3.69. Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan PKKU pada saat sebelum dan/atau saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi). Dalam pendekatan ex-ente, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding adalah semua data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi ini berupa transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi maupun pasar, serta indikator lain yang memengaruhi harga yang telah disepakati oleh pihak independen.