Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 July 2024

Dapatkah Wajib Pajak Menolak Diperiksa?

Hero

Sumber:

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat 2 (dua) jenis pemeriksaan pajak, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor. Dalam prosesnya, pemeriksaan pajak diawali dengan diberikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) oleh Kantor Pajak kepada wajib pajak. Sebenarnya, dapatkah wajib pajak menolak untuk diperiksa?

Berdasarkan Pasal 36 dan pasal 37 PMK 17/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 18/2021 disebutkan bahwa wajib pajak dapat menolak untuk dilakukan Pemeriksaan. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, jika wajib pajak menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan tersebut, maka tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.

Jika wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti: pertama, Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya. Konsekuensi kedua adalah Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

Apabila pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak menolak membantu kelancaran Pemeriksaan, pemeriksa akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan.

Dalam hal Pemeriksaan Kantor, bila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor, maka wajib pajak yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Jika wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan, pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tidak dikembalikan dan wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika wajib pajak dapat menolak proses Pemeriksaan, tetapi penolakan ini tidak serta-merta menghentikan prosesnya. Kantor Pajak masih memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan dan/atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.