Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 June 2025

Dapatkah Pajak Masukan atas Hasil Pemeriksaan Dikreditkan?

Hero

Sumber: Freepik

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengujian kepatuhan kepada Wajib Pajak akan diterbitkan produk hukum berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

 

Atas produk hukum yang sudah diterbitkan ini Wajib Pajak dapat melakukan dua hal. Pertama, mengajukan upaya hukum apabila tidak menyetujui hasil pemeriksaan atau terdapat sengketa hasil pemeriksaan yaitu berupa permohonan keberatan, permohonan pengurangan sanksi administrasi, permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, hingga permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Kedua, Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

 

Terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah terbit SKPKB/SKPKBT yang mana Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, sering timbul pertanyaan: “Apakah atas pokok pajak SKPKB bisa dikreditkan?” khususnya terkait SKP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dengan kode ketetapan pajak berikut ini:

  1. 227 (SKPKB PPN atas Impor);
  2. 327 (SKPKB PPN atas Impor);
  3. 267 (SKPKB PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean);
  4. 367 (SKPKBT PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean);
  5. 277 (SKPKB PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean);
  6. 377 (SKPKBT PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean);
  7. 297 (SKPKB PPN atas Tanggung Jawab secara Renteng); dan
  8. 397 (SKPKBT PPN atas Tanggung Jawab secara Renteng).

 

Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 18). Menurut Pasal 68 Ayat (1) PMK 18, “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.”

 

Ketentuan dan Syarat

Dalam pengkreditan Pajak Masukan ini tentunya ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) PMK 18 itu tadi, antara lain:

  1. SKPKB diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  2. Atas pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB disetujui seluruhnya oleh PKP; 
  3. Atas pajak yang kurang bayar pada SKPKB telah dilunasi mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) ataupun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP; 

 

Sementara itu, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP ini dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik;
  • Bukti Pemindahbukuan (PBk); dan
  • SP2D atau bukti penerimaan negara terkait dengan pembayaran SKPKB melalui Kompensasi Utang pajak saat dilakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  1. Atas SKPKB tersebut PKP tidak mengajukan upaya hukum baik berupa permohonan keberatan, permohonan pengurangan sanksi, permohonan pembatalan SKP, permohonan banding maupun permohonan peninjauan kembali; dan 
  2. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Bagaimana Cara Pengkreditannya?

Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PMK 18, SKPKB yang telah dibayar baik menggunakan SSP maupun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP tersebut berkedudukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selanjutnya, atas Pajak Masukannya dapat dilakukan pengkreditkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan.