Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 July 2024

Dapatkah CSR Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Perusahaan?

Hero

Sumber:

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang secara harfiah memiliki arti “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Aturan terkait CSR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Secara sederhana, CSR adalah kegiatan perusahaan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekitar maupun masyarakat secara luas dalam bentuk pelaksanaan program-program yang bermanfaat. Melalui CSR, diharapkan perusahaan dapat memberikan timbal-balik yang menguntungkan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Dikaitkan dengan pajak, apakah biaya CSR yang dikeluarkan perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan badannya?

Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, biaya CSR dapat menjadi pengurang penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Aturan terkait biaya CSR diatur dalam UU Pajak Penghasilan dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf i, j, k, l dan m. Berdasarkan pasal tersebut, biaya CSR merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan (deductible expense), sepanjang memenuhi persyaratan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut dengan lebih rinci.

Berdasarkan PP No. 93/2010, terdapat 5 (lima) jenis biaya CSR yang dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yaitu sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yaitu sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yaitu sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga. Sumbangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Besarnya nilai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto tahun sebelumnya. Biaya diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Selain itu, terdapat persyaratan lain yang harus diperhatikan perusahaan untuk dapat menjadikan biaya CSR tersebut sebagai pengurang penghasilan, antara lain:

  • Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  • Didukung oleh bukti yang sah; dan
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.