Dapat Warisan, Kena Pajak atau Tidak?
.jpg)
Sumber:
Harta warisan merupakan pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Warisan dapat meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Berdasarkan UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.
Walaupun demikian, ada hal yang harus diperhatikan yaitu apakah warisan itu sudah dibagi atau belum. Apa bedanya? Yuk kita bahas J
Warisan belum dibagikan
Warisan belum dibagikan memiliki arti bahwa warisan ini masih atas nama pewaris. Apabila pewaris memiliki NPWP, maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, namun tetap harus diwakilkan oleh ahli waris. Jika ternyata harta warisan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sebelumnya oleh pewaris, kemungkinan warisan tersebut statusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karena wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan tetapi tetap harus dilaporkan sebagai harta dari pewaris dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Warisan sudah dibagikan
Untuk warisan yang sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:
- Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
- Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.
Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak melainkan menjadi objek pajak.
Ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli waris, telah dibalik nama kepada ahli waris, maka warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris. Hal ini harus dilaporkan sebagai harta ahli waris dalam SPT Tahunannya.
Jadi kesimpulannya, pada dasarnya warisan dikecualikan dari objek pajak. Namun, dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
Oleh karena itu, ketika mendapatkan warisan periksalah kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Apabila harta warisan tersebut masih terutang pajak, maka lakukanlah penyetoran pajak atas harta tersebut dan atas nama pewaris. Apabila harta warisan sudah tidak tertanggung pajak, maka warisan tersebut silahkan laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) si ahli waris.
Oleh Winda Novela | 09 Desember 2022