Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2020

Dapat Tagihan dari Pihak Ketiga, Dipotong PPh 21 atau PPh 23, ya?

Hero

Sumber:

Oleh: Selviera D. Anggani

Bagi warga negara membayar pajak merupakan suatu kewajiban, karena pajak merupakan salah satu kontribusi yang harus diberikan oleh warga negara atau badan usaha kepada negaranya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan adanya pembayaran pajak, negara kita dapat menyelenggarakan aktivitas pemerintahan.

Banyak yang menganggap bahwa objek  dari  PPh Pasal 21 adalah untuk  pembayaran gaji, tunjangan  dan honorariun, sedangkan pemotongan  PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai bentuk pembayaran  jasa. Sehingga banyak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat membayar honorarium, padahal honorarium tersebut diterima oleh badan usaha, dan juga sebaliknya banyak wajib pajak  yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa perbaikan sesuatu, meskipun  yang melakukan jasa tersebut adalah orang pribadi. Masih banyak dari kita yang merasa bingung untuk menetapkan apakah penghasilan yang diberikan dari pihak ketiga tersebut kita lakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dan bagaimana sebenarnya ketentuan yang tepat atas pemotongan pajak tersebut?

Pertama – tama kita harus memahami dahulu konsep dari Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

1. Perbedaan Wajib Pajak

a. PPh Pasal 21

Dalam UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Wajib Pajak PPh 21 adalah pegawai, mantan pegawai (penerima pesangon), pensiun, penerima tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak lainnya kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa

Jika dijabarkan, di bawah ini adalah beberapa Wajib Pajak PPh 21.

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  • Bintang ilm, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru ilm, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
  • Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  • Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
  • Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
  • Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai karyawan tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris.
  • Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
  • Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat.
  • Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  • Mantan karyawan.

b. PPh Pasal 23

Untuk wajib pajak PPh 23 dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu, pihak pemotong dan dipotong. Pihak pemotong PPh 23 seperti Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap (BUT); Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya; dan Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri Tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Adapun pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2. Objek Pajak

a. Objek Pajak PPh Pasal 21

Adapun objek yang masuk dalam kategori PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

b. Objek Pajak PPh Pasal 23  

Adapun Objek yang masuk dalam kategori PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

  • Dividen.
  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
  • telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah:
    • Jasa penilai (appraisal);
    • Jasa aktuaris;
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    • Jasa hukum;
    • Jasa arsitektur;
    • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
    • Jasa perancang (design);
    • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    • Jasa penebangan hutan;
    • Jasa pengolahan limbah;
    • Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
    • Jasa perantara dan/atau keagenan;
    • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
    • Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
    • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    • Jasa mixing film;
    • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
    • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    • Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
    • Jasa internet termasuk sambungannya;
    • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
    • Jasa maklon;
    • Jasa penyelidikan dan keamanan;
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
    • Jasa pembasmian hama;
    • Jasa kebersihan atau cleaning service;
    • Jasa sedot septic tank;
    • Jasa pemeliharaan kolam;
    • Jasa katering atau tata boga;
    • Jasa freight forwarding;
    • Jasa logistik;
    • Jasa pengurusan dokumen;
    • Jasa pengepakan;
    • Jasa loading dan unloading;
    • Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
    • Jasa pengelolaan parkir;
    • Jasa penyondiran tanah;
    • Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
    • Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
    • Jasa pemeliharaan tanaman;
    • Jasa pemanenan;
    • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
    • Jasa dekorasi;
    • Jasa pencetakan/penerbitan;
    • Jasa penerjemahan;
    • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    • Jasa pelayanan kepelabuhanan;
    • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
    • Jasa pengelolaan penitipan anak;
    • Jasa pelatihan dan/atau kursus;
    • Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
    • Jasa sertifikasi;
    • Jasa survey;
    • Jasa tester, dan
    • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

3. Tarif Pajak

a. Tarif Pajak PPh Pasal 21

Penghasilan Netto Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta 15%
Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta 30%

 

 

 

 

 

b. Tarif Pajak PPh Pasal 23 

No Uraian Tarif x DPP
1 Dividen 15% x jumlah bruto
2 Bunga 15% x jumlah bruto
3 Royalti 15% x jumlah bruto
4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e 15% x jumlah bruto
5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2) 2% x jumlah bruto
6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 2% x jumlah bruto