Dapat Surat Teguran? Jangan Diabaikan!

Sumber: team enforcea
Surat Teguran merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Surat ini merupakan sarana pengingat atau pemberitahuan awal dari KPP untuk wajib pajak karena mungkin terdapat kewajiban perpajakan yang terlupakan dan masih harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Hal-hal apa saja yang membuat wajib pajak mendapatkan Surat Teguran dari KPP? Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan dan melalukan pembayaran pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Apabila batas waktu tersebut telah lewat, KPP akan menerbitkan Surat Teguran tersebut untuk wajib pajak.
Apabila wajib pajak mendapatkan Surat Teguran ini, jangan panik! Wajib pajak dapat memahami terlebih dahulu Surat Teguran yang dikirimkan oleh KPP tersebut terkait dengan apa. Setelah itu, wajib pajak bisa melakukan pengecekan ulang atas pelaporan atau pembayaran atas pajak tersebut guna memastikan apakah benar terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Jika benar, wajib pajak diharuskan untuk segera menyelesaikan pelaporan dan pembayaran pajak yang belum dilakukan.
Jika ternyata Surat Teguran tersebut tidak benar karena wajib pajak telah memenuhi seluruh kewajian perpajakannya, Wajib Pajak bisa memberikan klarifikasi kepada KPP yang bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau menanggapi secara tertulis disertai bukti atas pelaporan SPT dan pembayaran pajak terutangnya.
Apabila wajib pajak mendapatkan Surat Teguran, jangan sampai mengabaikan surat tersebut. Keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat mengakibatkan timbulnya denda. Selain itu, KPP juga dapat menerbitkan Surat Paksa sebagai langkah hukum selanjutnya untuk wajib pajak jika belum melunasi pajak yang masih terutang.
Oleh karena itu, untuk menghindari masalah perpajakan di masa depan, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.