Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 July 2026

Dapat Surat Tagihan dari Bea Cukai? Ini Cara Mengamankan Pajak dan Biayanya!

Hero

Sumber: Magnific

Bagi perusahaan yang sering melakukan aktivitas impor, urusan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah makanan sehari-hari. Namun, atmosfer di ruang Finance, Accounting, and Tax (FAT) bisa mendadak tegang ketika kurir mengantarkan dua surat sakti bernama SPTNP atau SPKTNP yang isinya: Anda kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Impor beserta dendanya!

Tenang jangan panik dulu. Apa perbedaan kedua surat tersebut dan bagaimana cara "menyelamatkan" dokumen-dokumen ini agar tidak menjadi kerugian murni bagi arus kas (cash flow) perusahaan?

  1. Apa Bedanya SPTNP dan SPKTNP?

Kedua surat ini diterbitkan oleh Bea Cukai apabila ditemukan adanya kekurangan bayar setelah memeriksa dokumen impor Anda. Bedanya, ada pada waktu dan proses pemeriksaannya:

  • SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean): Ini adalah tagihan awal. Pejabat Bea Cukai memeriksa dokumen impor perusahaan sesaat setelah barang masuk pelabuhan. Mereka punya waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran dokumen impor untuk menerbitkan surat ini jika ada hitungan yang kurang.
  • SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean): Ini adalah tagihan susulan/audit. Meski barang perusahaan sudah keluar pelabuhan dengan aman, Bea Cukai punya hak untuk melakukan "penelitian ulang" atau audit mendalam hingga 2 tahun ke depan. Jika ditemukan kongkalikong atau salah hitung tarif, keluarlah SPKTNP ini.
  1. Apakah Tagihan Tersebut Bisa Dikreditkan atau Dibiayakan?

Jika perusahaan terpaksa harus membayar kekurangan bayar akibat kedua surat tersebut, Anda bisa pilih mana yang bisa "diselamatkan" secara aturan pajak dan mana yang harus diikhlaskan menjadi biaya pengurang:

  1. PPh Pasal 22 Impor Dapat Dikreditkan

PPh Pasal 22 Impor yang kurang bayar tersebut sifatnya tidak final. Jadi, begitu perusahaan melunasi tagihannya, bukti bayar yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) bisa langsung dipakai sebagai kredit pajak di SPT Tahunan PPh Badan. Uang perusahaan tidak hilang, melainkan menjadi tabungan pemotong pajak di akhir tahun. Dasar hukum Pasal Pasal 28 Ayat (1) UU PPh.

  1. PPN Impor Dapat Dikreditkan dan Direstitusi

PPN Impor yang dibayar lewat SPTNP/SPKTNP sah statusnya sebagai Pajak Masukan. Dokumen tagihan dan bukti bayarnya diakui setara dengan Faktur Pajak. Perusahan bisa mengkreditkannya di SPT Masa PPN. Kalau di akhir tahun buku ternyata Pajak Masukan perusahaan lebih besar daripada Pajak Keluaran, kelebihan bayar tersebut bisa diajukan restitusi (dikembalikan tunai oleh negara). Dasar hukum Pasal 9 UU PPN dan Pasal 62 PER 11/PJ/2025.

  1. Bea Masuk Dapat Dibiayakan

Bea Masuk adalah biaya yang melekat langsung pada perolehan barang impor perusahaan. Berdasarkan aturan PPh, semua biaya untuk mendapatkan penghasilan boleh dikurangkan dari pendapatan bruto perusahaan. Jadi, kekurangan Bea Masuk ini boleh dimasukkan sebagai biaya operasional resmi perusahaan di laporan keuangan fiskal. Dasar hukum Pasal 6 Ayat (1) huruf (a) UU PPh.

  1. Sanksi Administrasi berupa (Denda) Tidak Boleh Dibiayakan

Khusus untuk komponen denda atau sanksi bunga yang tertera di surat tagihan tersebut, perusahaan harus gigit jari. Aturan UU PPh secara tegas melarang denda/sanksi perpajakan dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto. Jadi, denda ini murni menjadi kerugian atau beban langsung bagi dompet perusahaan. Dasar hukum Pasal 9 UU PPh.