Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2025

Dapat Surat Pemberitahuan untuk Hadir, Harus Hadir atau Tidak?

Hero

Sumber: tim enforcea

Salah satu cara yang dapat diambil oleh Wajib Pajak ketika tidak sependapat atau tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak adalah mengajukan keberatan. 

Dalam proses penelitian keberatan, selain akan meminta Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan informasi dan dokumen, Tim Peneliti Keberatan juga akan meminta Wajib Pajak untuk hadir. Tim Peneliti Keberatan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bagi Wajib Pajak dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan sebelum diterbitkannya Keputusan Keberatan.

SPUH yang diberikan Tim Peneliti Keberatan akan dilampiri dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan merupakan hasil sementara yang berisikan pos-pos yang menjadi koreksi, perhitungan koreksi fiskal menurut Wajib Pajak, Pemeriksa, dan Tim Peneliti Keberatan dan dasar dilakukannya koreksi dalam proses keberatan. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan ini tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 

Berdasarkan surat tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir yang terlampir pada PMK 118 Tahun 2024 disertai dengan buku, catatan, data, dan/atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat tersebut dikirim oleh Tim Peneliti Keberatan. Wajib Pajak juga diharapkan untuk hadir berdasarkan tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pada surat tersebut. 

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak hadir berdasarkan tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pada SPUH? Wajib Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk hadir, namun Wajib Pajak tetap harus menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Dengan tidak hadirnya Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan akan membuat berita acara ketidakhadiran dan proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.