Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2026

Dapat Surat Ketetapan Pajak? Jangan Panik, Ini Hak dan Jalur yang Bisa Ditempuh

Hero

Sumber: Magnific

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nilainya jauh melebihi perhitungan sendiri tentu bukan pengalaman yang menyenangkan bagi Wajib Pajak. Namun, hal ini bukan berarti Wajib Pajak tidak dapat melakukan apa-apa. Wajib Pajak memiliki hak untuk membantah ketetapan pajak tersebut apabila tidak sesuai. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan secara rinci prosedur dan hak Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Sengketa pajak umumnya diawali dengan penerbitan SKP oleh DJP sebagai hasil dari pemeriksaan. Dari SKP tersebut, Wajib Pajak dapat menyetujui apabilla memang pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan mempunyai hak untuk menolak hasil pemeriksaan tersebut dan mengajukan upaya hukum perpajakan.

Tahap Pertama: Pengajuan Keberatan kepada DJP

Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKP yang diterbitkan. Permohonan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal SKP dikirimkan dan batas waktu ini bersifat mutlak tidak dapat diperpanjang kecuali dalam keadaan force majeure yang dapat dibuktikan. Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak wajib mengemukakan jumlah pajak yang dianggap benar disertai alasan yang jelas dan didukung bukti-bukti yang relevan.  

DJP memiliki waktu 12 bulan untuk menyelesaikan proses keberatan sejak surat keberatan diterima lengkap. Apabila dalam 12 bulan DJP tidak memberikan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Tata cara teknis pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

Tahap Kedua: Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila Keputusan Keberatan dari DJP tidak memuaskan atau ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 27 UU KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.

Selain itu, Wajib Pajak perlu memahami bahwa ada konsekuensi apabila permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, Wajib Pajak dikenakan sanksi denda sebesar 60% dari jumah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Karena sanksi yang cukup siginifikan, Wajib Pajak perlu melakukan analisis mendalam mengenai kekuatan argumen dan potensi keberhasilan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersengketa atau Wajib Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan tertentu yang terbatas, seperti ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan atau adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum. Tenggang waktu pengajuan PK adalah 3 bulan sejak putusan Pengadilan Pajak diterima.