Dapat Izin Pembukuan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Asing, Angsuran PPh 25 Harus Dibayar dengan USD
Sumber: Magnific
Pada era implementasi Coretax saat ini, terdapat banyak penyesuaian teknis perpajakan di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 pembayaran pajak pada umumnya menggunakan mata uang Rupiah. Namun, khusus bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang asing, pembayaran beberapa jenis pajak harus menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), di antaranya:
- PPh Pasal 25;
- PPh Pasal 29;
- STP, SKPKB, SKPKBT, serta keputusan lain yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan diterbitkan dalam USD;
- Deposit Pajak yang digunakan untuk pembayaran kewajiban di atas.
Untuk angsuran pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan akan mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dapat terprepopulasi ke dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan mata uang USD sebagai kredit pajak.
Khusus bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang asing perlu memastikan kembali mata uang yang dipilih saat membuat id billing.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika Wajib Pajak sudah terlanjur membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan mata uang Rupiah?
Jika Wajib Pajak sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan mata uang Rupiah maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sejumlah nilai angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan dengan mata uang Rupiah dan melakukan pembayaran ulang angsuran PPh Pasal 25 dengan mata uang USD.