Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 March 2025

Dapat Hampers dari Kantor, Objek Pajak Natura?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam rangka perayaan hari raya Lebaran, biasanya perusahaan memberikan hampers atau bingkisan kepada para karyawannya. Isinya beragam, mulai dari kue kering, berbagai macam cemilan, minuman kemasan, dan lain sebagainya. Sekilas, pemberian bingkisan tersebut hanyalah bentuk apresiasi dari perusahaan dalam rangka perayaan hari raya. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat implikasi pajak dari pemberian bingkisan tersebut?

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam PMK 66/2023 diatur bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, dalam Pasal 4 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Disebutkan juga bahwa Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang diterima seluruh pegawai juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hampers atau bingkisan dalam rangka perayaan hari raya yang diberikan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya bukan merupakan natura yang dikenakan Pajak Penghasilan.