Dapat Dokumen SPTNP dan/atau SPKTNP, Ini Cara Mengkreditkan PPN Masukan di Coretax
Sumber: Magnific
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) merupakan dokumen resmi dari Bea Cukai yang terbit akibat adanya ketidaksesuaian data dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). SPTNP dan/atau SPKTNP ini merupakan penetapan tarif atau nilai pabean baru yang akan mengakibatkan terdapat kurang atau lebih bayar bea masuk dan pajak, serta dapat memuat denda administrasi.
Biasanya, terdapat 4 (empat) unsur penyesuaian yang ada di dalam SPTNP dan/atau SPKTNP, yaitu:
- Bea Masuk
Bea Masuk merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor. Bea Masuk yang dibayarkan berdasarkan SPTNP dan/atau SPKTNP merupakan pengeluaran yang secara langsung berkaitan dengan perolehan barang impor. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh, semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, kekurangan pembayaran Bea Masuk yang harus dibayarkan tersebut termasuk ke dalam biaya yang dapat dibiayakan (deductible).
- PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. Pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini tidak bersifat final sehingga kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang ditetapkan melalui SPTNP dan/atau SPKTNP dan telah dilunasi oleh importir dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU PPh. Bukti pembayaran yang mencantumkan NTPN adalah syarat mutlak sebagai bukti pemungutan.
- PPN Impor
PPN Impor yang dibayarkan berdasarkan penetapan SPTNP dan/atau SPKTNP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut memenuhi Pasal 9 UU PPN. SPTNP dan/atau SPKTNP beserta bukti pembayarannya merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana Pasal 62 PER 11/PJ/2025, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada SPT PPN.
- Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi administrasi berupa denda yang muncul dan dibayarkan oleh importir berdasarkan SPTNP dan/atau SPKTNP tidak dapat dibiayakan secara fiskal. Hal tersebut sebagaimana Pasal 9 UU PPh yang mana secara eksplisit menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak boleh dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Salah satu komponen yang dapat ditetapkan kembali dalam SPTNP dan/atau SPKTNP adalah PPN. PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dilaporkan pada SPT PPN masa pajak yang bersangkutan. Lalu, bagaimana cara mengkreditkan nilai PPN yang ada pada SPTNP dan/atau SPKTNP tersebut mengingat nilai PPN yang terdapat pada SPTNP dan/atau SPKTNP tidak prepopulated secara otomatis di Coretax?
Apabila PKP menerima dokumen SPTNP dan terdapat PPN di dalamnya, PKP dapat mengkreditkannya sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Adapun langkah yang harus dilakukan untuk mengkreditkannya yaitu login ke akun Coretax PKP lalu input secara manual melalui menu “eFaktur” lalu pilih “Dokumen Lain Pajak Masukan” lalu pilih “Tindakan Lainnya”, selanjutnya pilih “Buat Dokumen Lain Masukan”. PKP dapat menginput data yang ada pada dokumen SPTNP. Sebagai informasi tambahan, NPWP otomatis akan terisi 0000 dan diisikan nama lawan transaksi di luar negeri.