Dapat Bingkisan Natal, Apakah Kena Pajak?

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang didalamnya mengatur mengenai pengenaan pajak untuk bingkisan.
Bingkisan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Bingkisan keagamaan: diberikan sebagai bagian dari perayaan hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek.
- Bingkisan non-keagamaan: Diberikan di luar konteks hari raya keagamaan.
Menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf c PMK 66/2023 disebutkan bahwa pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi batasan tertentu. Adapun batasan tertentu diatur lebih lanjut dalam Lampiran A PMK 66/2023 antara lain:
- Bingkisan yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan termasuk Hari Raya Natal yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai tanpa memandang agama/keyakinan pegawai dikecualikan dari objek penghasilan.
- Bingkisan yang diberikan di luar hari raya keagamaan dikecualikan dari pajak selama diterima oleh seluruh pegawai dan jumlahnya tidak melebihi Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak. Jika jumlah bingkisan atau parsel melebihi batas, maka selisihnya menjadi objek pajak PPh.
Dengan demikian jika bingkisan hanya diberikan kepada agama tertentu saja, maka tidak termasuk sebagai bingkisan yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan karena batasannya adalah harus diterima atau diperoleh seluruh pegawai tanpa memandang agama/keyakinan pegawai.