Dapat Apartemen dari Kantor, Apakah Kena Pajak?

Sumber:
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk kenikmatan atau natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan terkait dengan natura ini diatur dalam PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Adapun fasilitas tempat tinggal yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 adalah:
- Fasilitas tempat tinggal komunal, yaitu asrama atau pondok boro yang difasilitasi untuk karyawan bebas pajak PPh Pasal 21.
- Fasilitas tempat tinggal individual yaitu rumah tapak atau apartemen dibebaskan pajak hanya senilai Rp2.000.000 per bulan.
Dengan ketentuan pajak terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemberian fasilitas tempat tinggal kepada pegawai dengan hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), secara keseluruhan hanya senilai Rp2.000.000 untuk tiap pegawai setiap bulan. Nilai tersebut mencakup nilai penyusutan, pemeliharan dan biaya lainnya yang dibebankan perusahaan terkait dengan pemberian rumah tinggal tersebut. Selisih lebih dari Rp2.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pegawai yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Berikut adalah contoh perhitungan fasilitas apartemen yang diberikan kepada pegawai:
Karyawan A merupakan karyawan dari PT XYZ dan menerima penghasilan sebesar Rp15.000.000 di bulan September. Karyawan A juga diberi fasilitas apartemen dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sewa : Rp4.000.000
- Biaya IPL : Rp1.000.000
- Biaya utilitas : Rp1.000.000
Total : Rp6.000.000
Dalam PMK 66 Tahun 2023, nilai maksimal atas pemberian fasilitas tempat tinggal bebas pajak adalah sebesar Rp2.000.000. Jadi total biaya fasilitas yang dikenakan pajak adalah sebesar Rp4.000.000 (Rp6.000.000-Rp2.000.000). Sehingga total penghasilan karyawan A dibulan September adalah sebesar Rp19.000.000.
Apabila yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas tersebut. Namun, apabila rumah tinggal tersebut dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian didasarkan pada nilai pasar.