Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 May 2026

Dampak PMK 6/2026 bagi Perusahaan dan Dunia Kerja

Hero

Sumber: Magnific

Walaupun secara langsung menyasar peserta magang, dampak terbesar peraturan ini justru dirasakan oleh perusahaan. Dengan adanya fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah, perusahaan dapat menerima tenaga kerja pemula tanpa menanggung beban pajak penghasilan karyawan.

Perusahaan mitra tidak memiliki kewajiban pemotongan pajak atas peserta magang karena pemotong pajak adalah instansi pemerintah. Akibatnya biaya perekrutan tenaga kerja entry-level menjadi lebih rendah.

Secara praktis kebijakan ini akan mendorong perusahaan memperluas program magang. Banyak perusahaan kemungkinan menjadikan magang sebagai jalur rekrutmen awal sebelum pengangkatan karyawan tetap. Dari sisi peserta, mereka memperoleh pengalaman kerja sekaligus penghasilan penuh tanpa potongan pajak.

Dalam perspektif fiskal, pemerintah sebenarnya menukar penerimaan pajak jangka pendek dengan manfaat ekonomi jangka panjang. Lulusan baru memperoleh pekerjaan lebih cepat, daya beli meningkat, dan pada akhirnya jumlah wajib pajak aktif bertambah.

PMK 6 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pajak yang lebih modern. Pajak tidak lagi hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga digunakan untuk menciptakan kesempatan kerja dan memperkuat struktur ekonomi.