Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 December 2024

Dampak Penggunaan Rekening Pribadi untuk Perusahaan

Hero

Sumber:

Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak harus menyiapkan berbagai hal, termasuk rekening yang akan digunakan untuk menjalankan operasional bisnisnya. Rekening ini memegang peran yang sangat penting sebagai tempat keluar masuk uang dan perekaman transaksi. Karena peran yang sangat penting inilah wajib pajak yang memiliki usaha sebaiknya membuat rekening khusus untuk usahanya dan tidak menggunakan rekening pribadi.

Penggunaan rekening pribadi untuk perusahaan dapat memimbulkan masalah di masa yang akan datang karena pengujian atas uang masuk dan uang keluar hasil transaksi perusahaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan sulit untuk dilakukan. Pada prinsipnya, perusahaan memiliki kekayaan terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan dinilai tidak lazim karena tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan dapat menimbulkan kecurigaan DJP atau institusi lainnya seperti PPATK.

Penggunaan rekening pribadi untuk perusahaan dapat dianggap sebagai modus penyembunyian transaksi atau omset perusahaan melalui rekening pribadi. Hal ini dapat menimbulkan dampak dari sisi perpajakan, yaitu berupa:

  1. Dapat dikirimkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan/atau;
  2. Atas rekomendasi Account Representative (AR), dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka uji kepatuhan oleh DJP terhadap wajib pajak.