Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam
Sumber: Freepik
Penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.
Walaupun porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar, namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati. Pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.
Sebagai respons, para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Tantangan struktural juga dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.
Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.
Pemerintah menerapkan kebijakan atas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.
CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam dan luar negeri. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.
Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun, Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.
Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim.