Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 March 2025

Dalam Pemeriksaan Kini Ada Pembahasan Temuan Sementara

Hero

Sumber: team enforcea

Pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pemerintah telah resmi mengeluarkan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak. seperti yang telah kita ketahui, sebelum dikeluarkannya PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak telah lebih dulu diatur dalam PMK 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PMK 18/PMK.03/2021.

Dengan terbitnya PMK 15/2025 ini, kini tata cara pemeriksaan pajak menghadirkan prosedur baru, yaitu pembahasan temuan sementara yang diatur dalam Pasal 17 PMK ini.

Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan temuan sementara dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir, yang artinya pembahasan temuan sementara harus dilakukan 1 (satu) bulan sebelum Pemeriksa Pajak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Dalam pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan bukti berupa dokumen/data/penjelasan serta saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk mendukung argumentasi yang diberikan Wajib Pajak dalam pembahasan temuan sementara. Hasil pembahasan temuan sementara akan dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

Dengan adanya pembahasan temuan sementara, setidaknya Wajib Pajak diberikan 3 kali kesempatan dalam beradu argumen dengan Pemeriksa Pajak, yaitu melalui pembahasan temuan sementara, pembahasan akhir setelah tanggapan SPHP, dan Quality Assurance.