Daftar NPWP Meski Belum Memiliki Penghasilan

Sumber:
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PMK 147 Tahun 2017, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi:
- Tempat tinggal Wajib Pajak;
- Tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
- Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat menjadi subjek pajak dalam negeri sepanjang memenuhi salah satu dari 3 (tiga) kriteria, yaitu:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Sementera itu, persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh. Kewajiban subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Ketentuan perihal orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi diperbolehkan membuat NPWP diatur dalam Pasal 3 Ayat (5) PMK 147 Tahun 2017.