Daftar NPWP Kini Melalui Coretax

Sumber: google.com
Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini melalui sistem Coretax. Sebelumnya, Warga Negara Indonesia dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP melalui e-reg pajak pada DJP Online. Namun, kini e-reg pajak sudah resmi ditutup sehingga pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan melalui Coretax saja.
Sebelum mendaftarkan NPWP, pastikan dokumen dan informasi yang diperlukan sudah disiapkan, yaitu di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor telepon dan email aktif;
- Data pekerjaan dan ekonomi;
- Foto diri;
- Alamat domisili;
- Paspor, KITAS/KITAP (Bagi Warga Negara Asing).
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPWP melalui Coretax adalah sebagai berikut:
- Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id;
- Pilih "Daftar di sini";
- Pilih opsi "Pengguna Baru";
- Pilih kategori pajak (Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri);
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK";
- Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Kemudian isi data identitas Wajib Pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya;
- Lalu klik "Verifikasi". Kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan;
- Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi;
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya";
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan;
- Isikan detil alamat Wajib Pajak;
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil;
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".