Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 February 2025

Daftar NPWP Kini Melalui Coretax

Hero

Sumber: google.com

Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini melalui sistem Coretax. Sebelumnya, Warga Negara Indonesia dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP melalui e-reg pajak pada DJP Online. Namun, kini e-reg pajak sudah resmi ditutup sehingga pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan melalui Coretax saja.

Sebelum mendaftarkan NPWP, pastikan dokumen dan informasi yang diperlukan sudah disiapkan, yaitu di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor telepon dan email aktif;
  • Data pekerjaan dan ekonomi;
  • Foto diri;
  • Alamat domisili;
  • Paspor, KITAS/KITAP (Bagi Warga Negara Asing).

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPWP melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  • Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Pilih "Daftar di sini";
  • Pilih opsi "Pengguna Baru";
  • Pilih kategori pajak (Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri);
  • Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK";
  • Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
  • Kemudian isi data identitas Wajib Pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya;
  • Lalu klik "Verifikasi". Kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan;
  • Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi;
  • Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya";
  • Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan;
  • Isikan detil alamat Wajib Pajak;
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil;
  • Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".