Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 December 2022

Daftar Nominatif Pajak buat apa saja sih?

Hero

Sumber:

Dari sekian banyaknya biaya yang rekan-rekan buat di Perusahaan, kita sepakat ya kalau dalam pajak belum tentu semuanya boleh dikurangi dari penghasilan bruto Perusahaan. Kalau kata komersial diakui sebagai biaya, lantas mengurangi penghasilan….nah di pajak belum tentu semua boleh toh. Coba cek ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan, yang sudah disempurnakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ada beberapa biaya yang sebetulnya diperbolehkan untuk dibiayakan, boleh untuk mengurangi penghasilan bruto Perusahaan. Tapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Misal, biaya promosi, biaya entertainment, dan untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Apa sih syarat-syaratnya?

Yap, Perusahaan harus menyediakan daftar nominatif, supaya atas biaya-biaya tersebut bisa dibiayakan, bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto. Sebetulnya, daftar nominatif itu rincian biaya-biaya tersebut yang harus dilengkapi dengan beberapa informasi tambahan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Daftar nominatif untuk Biaya promosi, diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010. Diantara keterangan yang diharuskan ada adalah minimal memuat informasi tentang nama lawan, NPWP, alamat, tanggal, keterangan bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya dalam Rupiah, keterangan, besarnya PPh dan nomor bukti pemotongan. Jadi, apabila biaya promosi yang dilakukan itu merupakan objek pajak, jangan lupa dipotong juga yah. Daftar nominatif untuk biaya promosi ini ada format bakunya, rekan-rekan bisa ikuti formatnya diatur dalam Lampiran PMK Nomor 02/PMK.03/2010.

Daftar nominatif untuk Biaya entertainment, diatur dalam SE Nomor 27/PJ.22/1986. Diantara keterangan yang diharuskan ada adalah minimal memuat informasi tentang tanggal, nama lawan, alamat, jenis biaya, jumlah dalam Rupiah, relasi usaha yang berisi informasi nama perusahaan, jenis usaha, dan lainnya. Daftar nominatif untuk biaya entertainment ini juga ada format bakunya ya.

Nah, untuk daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.03/2009 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2015. Setidak-tidaknya memuat informasi mengenai nama debitur, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini tidak ada format bakunya, selama informasi minimal tersebut semua ada, maka daftar nominatif seharusnya memenuhi ketentuan formal agar biayanya bisa dikurangi dari penghasilan bruto.

Semoga bermanfaat ya, rekan-rekan ?

Oleh Nadya A. Rangkuti | 26 Desember 2022