Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 July 2026

Daftar Nominatif Hasil Penelitian Kepatuhan Formal, Apa Saja?

Hero

Sumber: Magnific

Setelah penelitian kepatuhan formal lewat validasi, analisis, dan/atau kunjungan dilakukan terhadap Wajib Pajak terdaftar, laporan yang dihasilkan dari penelitian tersebut adalah daftar nominatif. Penjelasan mengenai daftar nominatif ini terdapat dalam SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, di antaranya adalah:

  1. daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan surat imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa:
  1. surat imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kena pajak;
  2. surat imbauan dalam rangka pemenuhan kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  3. surat imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak, bagi Wajib Pajak yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut;
  4. surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya; dan
  5. surat klarifikasi SPOP sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai klarifikasi SPOP,
  1. daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak, berisi daftar Wajib Pajak diusulkan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:
  1. tidak atau kurang membayar Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau
  3. dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  1. daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan surat teguran, berisi daftar Wajib Pajak yang belum menyampaikan Laporan Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
  2. daftar nominatif Wajib Pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan, berisi daftar Wajib Pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. daftar nominatif lainnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.