21 July 2026
Daftar Nominatif Hasil Penelitian Kepatuhan Formal, Apa Saja?
Sumber: Magnific
Setelah penelitian kepatuhan formal lewat validasi, analisis, dan/atau kunjungan dilakukan terhadap Wajib Pajak terdaftar, laporan yang dihasilkan dari penelitian tersebut adalah daftar nominatif. Penjelasan mengenai daftar nominatif ini terdapat dalam SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, di antaranya adalah:
- daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan surat imbauan, berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa:
- surat imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kena pajak;
- surat imbauan dalam rangka pemenuhan kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
- surat imbauan untuk melakukan pembetulan Laporan Pajak, bagi Wajib Pajak yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut;
- surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya; dan
- surat klarifikasi SPOP sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai klarifikasi SPOP,
- daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak, berisi daftar Wajib Pajak diusulkan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:
- tidak atau kurang membayar Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau
- dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- daftar nominatif Wajib Pajak yang diterbitkan surat teguran, berisi daftar Wajib Pajak yang belum menyampaikan Laporan Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
- daftar nominatif Wajib Pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan, berisi daftar Wajib Pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- daftar nominatif lainnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.