Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2026

Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru PER 11/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Berikut ini daftar 10 kode transaksi Faktur Pajak terbaru yang berlaku berdasarkan PER 11/PJ/2025, khusus di era Coretax (mulai 1 Januari 2025):

 

01

Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual, dalam hal bukan kategori khusus lainnya

02

Penyerahan ke pemungut PPN instansi pemerintah

03

Penyerahan ke pemungut PPN lainnya selain pemerintah

04

Penyerahan BKP/JKP dengan DPP “nilai lain” (nilai perhitungan selain harga jual langsung, misalnya 11/12 dari harga impor atau nilai substitusi)

05

Penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (PPN tertentu, penggunaan sendiri, barang cuma-cuma)

06

Penyerahan kepada turis asing (VAT refund retail) yang menunjukkan paspor dan memenuhi ketentuan

07

Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (DTP) atau ditanggung negara

08

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM

09

Penyerahan aktiva (fixed asset) yang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN)

10

Penyerahan lainnya—transaksi yang tidak masuk kategori 01-09, seperti tarif khusus non-PPN normal

 

Catatan penting lainnya:

  • Periode sebelum 2025 hanya dikenal 9 kode transaksi (01-09);
  • Kode 10 baru ditambahkan di PER 11/PJ/2025.


Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini mencakup 17 digit, terdiri dari:

  • 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 13 digit nomor seri (otomatis oleh DJP ketika e‑Faktur di-upload ke Coretax).
  • Kode status (2 digit) mengindikasikan normal atau pengganti faktur pajak; sebelumnya hanya 1 digit, kini 2 digit sesuai sistem Coretax.
  • Kode 04 jadi semakin penting sejak efektifnya PPN 12 % pada 1 Januari 2025 dan penerapan DPP Nilai Lain (misalnya 11/12 × harga impor) untuk sebagian besar penyerahan non‐mewah—artinya banyak transaksi yang sebelumnya pakai kode 01 kini wajib pakai kode 04 untuk mematuhi administrasi pajak yang benar.