Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru PER 11/PJ/2025
Sumber: Freepik
Berikut ini daftar 10 kode transaksi Faktur Pajak terbaru yang berlaku berdasarkan PER 11/PJ/2025, khusus di era Coretax (mulai 1 Januari 2025):
|
01 |
Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP penjual, dalam hal bukan kategori khusus lainnya |
|
02 |
Penyerahan ke pemungut PPN instansi pemerintah |
|
03 |
Penyerahan ke pemungut PPN lainnya selain pemerintah |
|
04 |
Penyerahan BKP/JKP dengan DPP “nilai lain” (nilai perhitungan selain harga jual langsung, misalnya 11/12 dari harga impor atau nilai substitusi) |
|
05 |
Penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (PPN tertentu, penggunaan sendiri, barang cuma-cuma) |
|
06 |
Penyerahan kepada turis asing (VAT refund retail) yang menunjukkan paspor dan memenuhi ketentuan |
|
07 |
Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut (DTP) atau ditanggung negara |
|
08 |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM |
|
09 |
Penyerahan aktiva (fixed asset) yang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) |
|
10 |
Penyerahan lainnya—transaksi yang tidak masuk kategori 01-09, seperti tarif khusus non-PPN normal |
Catatan penting lainnya:
- Periode sebelum 2025 hanya dikenal 9 kode transaksi (01-09);
- Kode 10 baru ditambahkan di PER 11/PJ/2025.
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini mencakup 17 digit, terdiri dari:
- 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 13 digit nomor seri (otomatis oleh DJP ketika e‑Faktur di-upload ke Coretax).
- Kode status (2 digit) mengindikasikan normal atau pengganti faktur pajak; sebelumnya hanya 1 digit, kini 2 digit sesuai sistem Coretax.
- Kode 04 jadi semakin penting sejak efektifnya PPN 12 % pada 1 Januari 2025 dan penerapan DPP Nilai Lain (misalnya 11/12 × harga impor) untuk sebagian besar penyerahan non‐mewah—artinya banyak transaksi yang sebelumnya pakai kode 01 kini wajib pakai kode 04 untuk mematuhi administrasi pajak yang benar.