Daftar Biaya yang Tidak Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto dalam Perpajakan

Sumber: Freepik
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama saat menghitung penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri maupun Bentuk Usaha Tetap, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis pengeluaran atau beban usaha dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menetapkan sejumlah biaya yang tidak diakui secara fiskal.
Pengeluaran-pengeluaran ini tetap dapat dicatat dalam laporan keuangan komersial, namun untuk kepentingan perpajakan, nilainya harus dikoreksi positif (ditambahkan kembali dalam laporan fiskal). Lantas, apa saja jenis biaya yang tidak boleh disertakan dalam pengurangan perhitungan pajak? Berikut adalah daftar biaya-biaya tersebut.
- Pembagian Laba
Segala bentuk distribusi keuntungan, seperti dividen kepada pemegang saham, pembayaran kepada pemegang polis oleh perusahaan asuransi, hingga pembagian sisa hasil usaha koperasi, tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang pajak.
- Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemilik
Pengeluaran yang ditujukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota perusahaan tidak termasuk biaya operasional yang dapat dikurangkan.
- Pembentukan Dana Cadangan
Secara umum, pencadangan dana tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan, kecuali untuk jenis-jenis tertentu, seperti:
- Cadangan piutang tidak tertagih untuk perbankan dan lembaga pembiayaan tertentu, sesuai standar akuntansi dan setelah dikonsultasikan dengan OJK.
- Cadangan pada industri asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial oleh BPJS.
- Dana cadangan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Cadangan biaya reklamasi untuk sektor tambang.
- Cadangan penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
- Dana untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri.
- Premi Asuransi Tertentu
Pembayaran premi seperti asuransi jiwa, kesehatan, beasiswa, dan dwiguna oleh wajib pajak orang pribadi tidak bisa dikurangkan, kecuali jika dibayarkan oleh pemberi kerja dan dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang bersangkutan.
- Pembayaran Tidak Wajar kepada Pemegang Saham
Setiap pembayaran yang diberikan kepada pihak-pihak dengan hubungan istimewa, seperti pemegang saham, dalam jumlah melebihi kewajaran atau tidak proporsional atas jasa atau pekerjaan, tidak diakui sebagai biaya fiskal.
- Sumbangan dan Hibah
Bantuan dalam bentuk sumbangan, hibah, atau warisan secara umum bukan pengurang pajak. Namun, ada pengecualian untuk:
- Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang diberikan kepada lembaga resmi.
- Sumbangan sesuai pasal tertentu dalam UU HPP, misalnya untuk pendidikan, bencana nasional, dan pembinaan olahraga.
- Pajak Penghasilan
Jenis pajak yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh adalah Pajak Penghasilan (PPh) itu sendiri, termasuk PPh Final dan PPh Pasal 21 atau 25 yang dibayarkan wajib pajak.
- Biaya untuk Kebutuhan Pribadi
Segala bentuk pengeluaran untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya tidak dapat dijadikan dasar pengurang pajak.
- Gaji untuk Anggota Firma atau CV
Dalam perusahaan berbentuk persekutuan (firma atau CV yang modalnya tidak terbagi dalam saham), gaji yang dibayarkan kepada para anggotanya tidak diperkenankan sebagai beban yang dikurangkan.
- Denda dan Sanksi Administratif
Seluruh sanksi berupa bunga, denda, atau penalti yang timbul akibat pelanggaran ketentuan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Hal ini untuk menjaga prinsip keadilan dan tidak memberikan insentif atas ketidakpatuhan.
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Banyak perusahaan atau pelaku usaha masih menganggap bahwa semua biaya yang tercatat dalam laporan keuangan otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara biaya komersial dan biaya fiskal. Jika perusahaan tidak memahami atau mengabaikan ketentuan ini, maka pada saat pemeriksaan pajak dapat terjadi koreksi yang berdampak pada kenaikan pajak terutang, bahkan potensi dikenai sanksi tambahan akibat kesalahan pelaporan.