Daftar Badan atau Lembaga sebagai Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Sumber: Magnific
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
- Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau
- Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Sebelum membayarkan zakat atau sumbangan, Wajib Pajak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut merupakan badan atau lembaga yang termasuk penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan PER 4/PJ/2026 yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2026, terdapat pembaruan daftar badan atau lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pada PER sebelumnya, yaitu PER 22/PJ/2025 terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi, 93 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota, 3 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen, 2 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Katolik, 8 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional, 1 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Provinsi, 1 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Hindu dan 1 Lembaga Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Khonghucu.
Sedangkan berdasarkan PER 4/PJ/2026, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 58 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 44 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi, 104 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota, 3 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen, 3 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Katolik, 8 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional, 1 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Provinsi, 1 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Hindu dan 1 Lembaga Pengelola Sumbangan Keagamaan Wajib Khonghucu.
Untuk melihat lebih detail nama badan atau lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan dapat merujuk pada Lampiran PER 4/PJ/2026.