Cuan dari Affiliate Marketplace? Jangan Sampai Lupa Pajaknya!
Sumber: Magnific
Ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat dan salah satu profesi yang ikut melejit adalah affiliate marketer atau afiliator. Lewat program afiliasi dari platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop, siapa pun kini bisa menghasilkan uang hanya dengan membagikan tautan produk di media sosial, blog, atau platform digital lainnya.
Namun, di balik kemudahan meraih “cuan” itu, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: komisi afiliasi adalah objek pajak. Komisi yang masuk ke rekening atau saldo Anda bukan sekadar “uang tambahan”, melainkan penghasilan yang wajib dihitung, dipotong, dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa itu Affiliate dalam Perspektif Pajak?
Affiliate marketing adalah model bisnis berbasis kinerja: afiliator membagikan tautan unik dan setiap kali ada transaksi yang berhasil melaluinya, ia menerima komisi biasanya berupa persentase dari nilai penjualan (pay-per-sale).
Dalam kacamata Pajak Penghasilan (PPh), prinsip dasarnya jelas: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk uang maupun saldo yang bisa dicairkan merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Karena afiliator bukanlah pegawai tetap dari marketplace, melainkan mitra independen, penghasilannya masuk dalam kategori imbalan kepada bukan pegawai atas jasa yang dilakukan. Inilah yang menjadikan komisi afiliasi sebagai objek PPh.
Dasar Hukum
Pengenaan pajak atas komisi afiliasi tidak berdiri sendiri, melainkan berlandaskan beberapa peraturan yang saling melengkapi:
- UU PPh jo. UU HPP
UU ini mengatur bahwa komisi termasuk objek pajak dan menetapkan tarif progresif PPh Orang Pribadi.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023
Pemotongan PPh atas komisi afiliasi diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Berlaku sejak 1 Januari 2024, aturan ini memuat delapan jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, yang salah satunya adalah imbalan kepada bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya sehubungan dengan jasa yang dilakukan.
- PER 11/PJ/2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tata cara pelaporan dan pencatatan, termasuk pengisian SPT Tahunan di era Coretax serta pencatatan sederhana bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Bagaimana Komisi Afiliasi Dikenakan Pajak?
Marketplace sebagai Pemotong Pajak
Pada banyak kasus, platform marketplace berperan sebagai pemotong pajak (withholding tax agent). Sebelum komisi ditransfer, platform memotong PPh Pasal 21, menyetorkannya ke negara, lalu memberi Anda bukti potong. Dokumen inilah dasar pelaporan SPT Tahunan.
Dasar Pengenaan dan Cara Hitung
Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan rumus:
Penghasilan Bruto × 50% × Tarif Pasal 17 UU PPh
Jadi, dasar pengenaan pajaknya bukan seluruh komisi, melainkan 50% dari penghasilan bruto. Sisanya dianggap sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan jasa.