Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 July 2025

CSR dan Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Beberapa waktu lalu saat melakukan penjelajahan ke Majalengka, lereng timur Gunung Ciremai, ada yang menarik dari desa-desa di sana, yaitu adanya jalan-jalan yang mulus sampai ke pelosok. Sistem pengairan disana juga luar biasa menarik karena tertata dengan baik sehingga sawah dipenuhi padi yang menguning. Ladang daun bawang yang menghijau juga sangat sedap dipandang mata.

 

Ternyata proyek jalan dan juga tata lingkungan yang indah dan apik dibangun oleh CSR salah satu institusi negara yang sangat peduli terhadap lingkungan dan alam. Angkat topi untuk institusi tersebut karena memberikan banyak manfaat dengan membangun infrastruktur di desa itu.

 

Sebenarnya bagaimana sih, aspek pajaknya jika perusahaan melakukan CSR dalam bentuk pembangunan di suatu daerah? Mari kita coba bahas bersama!

 

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib dilakukan Corporate Social Responsibility”.

 

Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk balas budi perusahaan untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Pada prinsipnya CSR bisa menjadi Deductible Expenses (biaya yang dapat dibiayakan secara pajak). CSR yang dikategorikan sebagai Deductible Expense yaitu:

  1. Biaya promosi dan penjualan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Agar dapat menjadi deductible expense, biaya promosi yang termasuk CSR ini harus memenuhi kriteria sebagaimana yang terdapat dalam PMK No.2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yaitu melampirkan daftar nominatif.
  2. Biaya pengolahan limbah.
  3. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan. Biaya CSR berupa beasiswa, magang, dan pelatihan yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, maupun pihak lainnya dapat menjadi deductible expense dengan mempertimbangkan batas kewajaran. Apabila terdapat indikasi tidak wajar, seperti adanya hubungan istimewa, maka atas biaya di luar batas wajar tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto.
  4. Sumbangan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

 

Pada prinsipnya, CSR adalah biaya yang dapat diakui secara pajak. Dengan demikian, semoga banyak perusahaan menjadi tertarik dengan aktivitas CSR yang akan membantu masyarakat setempat.