Cryptocurrency dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Sumber:
Aset kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk kategori Komoditi dalam UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi (Kajian Bappebti 2020). Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. (Permendag No.99/2018)
Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (PMK-68/2022) diatur lebih lanjut mengenai PPN atas transaksi perdagangan aset kripto. Dalam Pasal 2 PMK-68/2022 disebutkan bahwa PPN dapat dikenakan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) berupa set kripto oleh penjual aset kripto.
- Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Penyerahan aset kripto ini dalam bentuk jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, dan tukar menukar aset kripto dengan sesama aset kripto lainya maupun selain aset kripto.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), meliputi exchanger dan e-wallet, memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. Dipungut pajak oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean. PPN yang dipungut dan disetor ditetapkan dengan besaran tertentu yaitu:
- 1% (satu persen) dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
- 2% (dua persen) dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
PPN terutang atas penyerahan jasa penyedia sarana elektronik untuk transaksi aset kripto ini dihitung dengan cara: Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dipungut oleh penambang aset kripto yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN dipungut dan disetor berdasarkan besaran tertentu yaitu:
10% (Sepuluh Persen) dari Tarif PPN x Nilai Berupa Uang atas Aset Kripto baik aset kripto yang diterima oleh penambang kripto,
termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).