Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 February 2025

Country By Country Report (CBCR), Apakah Wajib?

Hero

Sumber: google.com

Tidak terasa bulan pertama di tahun 2025 telah berakhir. Memasuki 2025 berarti saatnya Wajib Pajak mulai mempersiapkan penyusunan dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk Tahun Pajak 2024 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (“PMK-172”) mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PMK-172 ini mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang terdiri dari :

  1. Dokumen Induk (Master File);
  2. Dokumen Lokal (Local File); dan/atau
  3. Laporan per Negara (Country by Country Report - CbCR).

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, tentu sudah sangat akrab dengan istilah pada butir 1 dan 2, yaitu Dokumen Induk (Master File), dan Dokumen Lokal (Local File). Tetapi, apakah istilah pada butir 3 juga akrab di telinga Wajib Pajak?

Ternyata belum semua Wajib Pajak Dalam Negeri menyadari adanya kewajiban untuk menyampaikan dokumen Laporan per Negara atau istilah kerennya adalah Country by Country Report (CbCR).

“Kalau grup perusahaan kami seluruhnya berada di dalam wilayah Indonesia, apakah juga ada keharusan untuk menyampaikan CbCR?”. Demikian pertanyaan beberapa Wajib Pajak Dalam Negeri mengenai kewajiban penyampaian CbCR ini.

Adapun kewajiban pembuatan Laporan per Negara diatur pada Pasal 16 Ayat (4) dan (5) PMK-172 diberlakukan hanya jika Wajib Pajak merupakan:

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (Country by Country Report - CbCR) sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
  1. tidak mewajibkan penyampaian Laporan per Negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan atau pertukaran informasi;
  3. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun Laporan per Negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

A diagram of a process

AI-generated content may be incorrect.

 

Maka dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan (yaitu pada Tahun Pajak 2023), memiliki kewajiban menyampaikan CbCR untuk Tahun Pajak 2024. Berdasarkan Pasal 17 sampai 19 PMK-172, CbCR yang disampaikan harus berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak 2024 dan harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. CbCR juga wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak berikutnya, sehingga CbCR Tahun Pajak 2024 wajib dilampirkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Pasal 23 PMK-172 juga mengatur bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan anggota Grup Usaha atau yang memiliki transaksi afiliasi yang tercakup dalam CbCR, wajib menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Portal Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (4) dan (5) sebagaimana dijelaskan di atas, maka Wajib Pajak wajib menyampaikan CbCR yang dilengkapi dengan kertas kerja-nya, bersamaan dengan penyampaian notifikasi ke DJP melalui portal Wajib Pajak dalam batas waktu paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.