Coretax: Tata Cara Pengembalian PPh yang Seharusnya Tak Dipotong

Sumber:
PMK-81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK-81/2024 resmi berlaku, PMK-187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal terdapat permohonan pengembalian pajak yang belum diselesaikan sampai dengan PMK-81/2024 mulai berlaku, pengembalian dilaksanakan sesuai dengan PMK-187/2015 dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak PMK-81/2024 berlaku.
Coretax administration system mengubah mekanisme restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut.
Merujuk pada Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-81/2024, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diminta kembali oleh pemotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan. Bila wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak dapat ditemukan atau tidak dapat membetulkan SPT, permohonan restitusi atas PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut.
Dalam hal wajib pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau tidak dapat melakukan pembetulan SPT, permohonan diajukan oleh pihak yang dipotong atau
Dipungut sebagaimana bunyi Pasal 130 ayat (11) PMK-81/2024.
Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yakni PMK-187/2015, PPh yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut bisa langsung diminta kembali oleh wajib pajak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh. Pengembalian diminta dengan mengajukan permohonan.