Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 July 2024

Coretax Permudah WP: SPT OP Hanya Satu Jenis

Hero

Sumber:

Dalam pengembangan sistemnya yang terus berjalan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System (CTAS) konsisten berorientasi pada kemudahan wajib pajak. Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, nantinya pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya akan menggunakan satu jenis SPT saja.

Seperti yang diketahui, sampai saat ini terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu SPT 1770 untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, SPT 1770S untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun dan SPT 1770SS untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Saat CTAS diimplementasikan di masa mendatang, wajib pajak tidak lagi perlu memilih SPT mana yang harus digunakan. Karena sudah tidak lagi terbagi menjadi beberapa jenis, maka pengisian SPT dimulai dari SPT Induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan lalu dilanjutkan dengan mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan kepada masing-masing wajib pajak. Selain itu, seluruh bukti potong milik wajib pajak sebagai tanda bahwa penghasilannya telah dipotong pajak oleh pemotong juga akan terisi secara otomatis (prepopulated).