Coretax Permudah Pengusaha Pindah Alamat KPP, Ini Caranya!

Sumber: Freepik
Apabila perusahaan berpindah alamat ke wilayah administrasi berbeda, perusahaan dapat mengajukan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Prosedur tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.
Langkah-langkah Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax
Berikut ini tata cara perubahan alamat utama bagi Wajib Pajak Badan melalui Coretax yang dijelaskan DJP:
- Akses situs Coretax di (https://coretaxdjp.pajak.go.id);
- Masuk ke menu “Portal Saya”;
- Klik bagian “Perubahan Data”;
- Pilih opsi “Perubahan Alamat Utama”;
- Klik menu “Perubahan alamat untuk Badan”;
- Gunakan akun Person In Charge (PIC) dan lakukan impersonate terhadap akun Wajib Pajak badan.
DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan secara manual apabila Wajib Pajak mengalami kendala dengan sistem daring. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP, atau dikirim melalui pos dan jasa ekspedisi resmi, dengan melampirkan bukti pengiriman.
Status PKP Tidak Perlu Dicabut
DJP menekankan bahwa perubahan alamat perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengharuskan pencabutan status PKP tersebut. Proses tetap bisa dilanjutkan tanpa gangguan terhadap kewajiban perpajakan. Namun, bagi perusahaan yang memiliki NPWP Cabang, prosedurnya berbeda. Pemindahan alamat hanya berlaku untuk NPWP Pusat. Jika cabang ingin berpindah alamat, maka perusahaan harus lebih dahulu menghapus NPWP cabang dari KPP lama dan kemudian mendaftarkannya kembali di KPP baru sesuai wilayah baru.