Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 November 2024

Coretax Mewajibkan PKP Langsung Mengkreditkan Pajak Masukan

Hero

Sumber:

Coretax mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diterima oleh PKP melalui akun coretax, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak masih berpotensi terlambat diterima oleh PKP. Oleh karena itu, fleksibilitas khusus untuk mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 375 ayat (1) PMK-81/2024, kewajiban PKP untuk mengkreditkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama

Khusus untuk pajak masukan yang ada di dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen dibuat. Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya bila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.