Coretax Form, Solusi Kendala Jaringan Internet Saat Lapor SPT
Sumber: Freepik
Seperti yang telah diketahui, SPT Tahunan PPh, baik badan maupun orang pribadi, kini dilaporkan melalui sistem Coretax yang telah diimplementasikan sejak awal tahun 2025 lalu. Mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 31 Maret mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis satu fitur baru di Coretax, yaitu Coretax Form.
Coretax Form merupakan formulir dengan format PDF yang dapat digunakan Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Berbeda dengan pelaporan via Coretax yang web-based dan karenanya membutuhkan jaringan internet, pelaporan menggunakan Coretax Form dapat dilakukan tanpa jaringan internet. Hal ini ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki jaringan internet yang stabil atau sama sekali tidak memiliki jaringan internet.
Namun, tidak semua Wajib Pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunan PPh dengan Coretax Form. DJP menentukan 3 (tiga) kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan Coretax Form, yaitu:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Coretax Form dapat diunduh dari sub-menu Coretax Form di menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada Coretax. Untuk membuka formulir tersebut, Wajib Pajak harus menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (minimal Reader DC versi 20). Beberapa isian dalam Coretax Form sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Sebagian isian data tersebut editable, namun ada juga yang non-editable. Untuk isian data yang non-editable, Wajib Pajak harus melakukan pembaruan dari sumber datanya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya delay sinkronisasi data selama 1 (satu) hari antara data portal Coretax dengan prefill data Coretax Form.