Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2025

Contoh Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Hero

Sumber: Freepik

Setelah memahami penjelasan mengenai PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi pada artikel sebelumnya, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana contoh penghitungan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi.

  1. PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harga Pupuk Bersubsidi tersebut mendapatkan subsidi

Pada tanggal 18 April 2025, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk bersubsidi mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA sebesar Rp100.000.000.000,- atas penyerahan pupuk bersubsidi yang telah dilakukan selama bulan Maret 2025. Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%. Atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. Dasar Pengenaan Pajak            =  (11/12) x 100(100 + 1112  × 12) x Rp100.000.000.000

 

= 0,825 x Rp100.000.000.000

= Rp82.500.000.000

  1. PPN terutang                            = 12% x Rp82.500.000.00

= Rp9.900.000.000

  1. PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harga Pupuk Bersubsidi tidak mendapatkan subsidi

Pada tanggal 19 April 2025, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk bersubsidi menyerahkan 5.000 ton pupuk urea (bersubsidi) kepada distributir. Harga eceran tertinggi pupuk urea yang berlaku sebesar Rp 2.250 per kilogram. Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%. Atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. Dasar Pengenaan Pajak = (11/12) x 100(100 + 1112  × 12) x 5.000.000 kilogram x Rp2.250

 

= 0,825 x Rp11.250.000.000

= Rp9.281.250.000

  1. PPN terutang                = 12% x Rp9.281.250.000

= Rp1.113.750.000