Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 July 2025

Contoh Kegiatan Usaha Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN

Hero

Sumber: Freepik

Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus tentang pengertian pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Sebagai referensi dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 1791/PK/PJK/2017 halaman 40, disebutkan bahwa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen secara umum adalah sebagai berikut:
a)    Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan produksi secara umum dapat diartikan suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;
b)    Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan distribusi secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;
c)    Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan pemasaran adalah sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli; dan
d)    Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan manajemen secara umum dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran.

Dalam KMK Nomor 296 Tahun 1994 Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2), pada bagian penjelasan mengatur bahwa:
“...pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran-pengeluaran untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Pengeluaran selain tersebut di atas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan kegiatan usaha, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Contoh pengeluaran yang sifatnya konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris, karyawan adalah:
•    pengeluaran untuk wisma (guest house), mess bungalow, hotel dan sebagainya;
•    pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, masjid, dan yang sejenisnya;
•    pengeluaran jamuan kantor (entertainment);
•    pengeluaran untuk sumbangan;
•    pengeluaran untuk perjalanan dinas, misalnya untuk ticket pesawat, kendaraan didarat kecuali pengeluaran untuk truk/bus untuk angkutan karyawan yang digunakan secara masal;
•    pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun diluar kegiatan usahanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada peraturan yang secara khusus menjelaskan pengertian serta contoh pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. KMK Nomor 296 Tahun 1994 hanya mengatur pengeluaran yang sifatnya konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris dan karyawan. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN terdapat gray area mengenai cakupan pengeluaran apa saja yang berhubungan langsung dan tidak langsung untuk produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Akan tetapi pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen bergantung kepada industri atau bidang usaha wajib pajak.