Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 June 2024

Content Creator Juga Harus Taat Pajak!

Hero

Sumber:

Berkembangnya era digital beberapa tahun ke belakang ini memicu kemunculan para content creator dengan spesifikasi bidang yang beragam. Otomotif, kuliner, teknologi, wisata, hiburan, dan bidang-bidang lain dapat ditemukan dengan mudah di berbagai platform sosial media. Penghasilan yang menjanjikan dengan cara bekerja yang menyenangkan dan tidak konvensional membuat para anak muda tertarik untuk menjadikan content creating sebagai mata pencaharian utama. Hingga saat ini, content creator bahkan bisa dianggap sebagai ‘real job’ seperti pekerjaan formal yang menuntut seseorang berada di meja kerja dari pukul 9 sampai 5 sore.

Lalu, apa saja kewajiban pajak dari seorang content creator?

Seperti yang kita ketahui, apabila seorang content creator sudah menerima penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulan, maka ia harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk nantinya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Content creator dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak secara online lewat link https://ereg.pajak.go.id atau secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penghasilan seorang content creator bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu fee atau biaya jasa yang diperoleh dari pembuatan konten; endorsement atau promosi barang di sosial media; gaji/upah/bonus dari pihak ketiga; dan juga Google Adsense yang dihitung berdasarkan metode revenue per click dari video-video yang dibuat dan diunggah ke internet. Seluruh penghasilan tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dihitung dan dibayarkan pajaknya oleh content creator.

 

Tanggal: 5 Juni 2024