Cek Validitas Status Kepemilikan Sertifikat Digital
Sumber: Freepik
Sertifikat digital pada Coretax DJP adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk memvalidasi dokumen perpajakan seperti Penandatangan Bukti Potong/Pungut/ Faktur/SPT/Dokumen menggunakan Tanda Tangan Elektronik Orang Pribadi dalam sistem inti administrasi perpajakan baru.
Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital dilakukan melalui Modul Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Pengajuan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital hanya bisa dilakukan di akun Orang Pribadi (tidak bisa melalui akun badan/Instansi Pemerintah).
Jika pembuatan Sertifikat Digital telah berhasil, maka Wajib Pajak dianjurkan untuk melakukan pengecekan validitas stasus kepemilikan Sertifikat Digital. Berikut adalah cara pengecekan status validitas Sertifikat Digital:
Jika status kepemilikan Valid, maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan.